KKN UAD Edukasi Remaja Kadekrowo tentang Kekerasan Seksual
Berdasarkan data dari Owntalk tentang kasus kekerasan seksual dalam hubungan di luar nikah atau pacaran, pada tahun 2020 mengalami kenaikan cukup signifikan terjadi dikalangan universitas yang mencapai 27%. Kekerasan dalam pacaran merupakan masalah serius dan perlu dilakukan langkah lebih lanjut untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, terutaman pada remaja.
Hal inilah yang mendorong mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Unit IV.A.1 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengadakan agenda bertajuk “Sosialisasi tentang Kekerasan dalam Berpacaran” pada remaja di Padukuhan Kadekrowo, Gilangjharjo, Pandak, Bantul, DI Yogyakarta. Sosialisasi ini berlangsung pada Minggu, 03 September 2023.
Sosialisasi ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melakukan hubungan yang baik antar pasangan. Suci Musvita Ayu, S.K.M., M.P.H, dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UAD, selaku narasumber memaparkan data yang dibuat oleh Unala bahwa remaja perempuan rentan menjadi korban kekerasan dalam pacaran, mulai dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi, verbal, dan seksual.
“Faktanya, 1 dari 17 anak laki-laki dan 1 dari 11 perempuan pernah mengalami kekerasan seksual, 1 dari 2 anak laki-laki dan 3 dari 5 anak perempuan pernah mengalami kekerasan emosional. Sehingga dapat ditarik kesimpulan, bahwa 2 dari 3 anak dan remaja perempuan dan laki-laki di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya”, jelas Suci.
Lebih lanjut, Suci menjelaskan bahwa kekerasan dalam pacaran merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap pasangan. Adapun dampak dari kekerasan yang dilakukan di sini bisa berupa luka secara fisik, yang biasanya bisa dibuktikan ataupun dilihat dengan mata, dan luka secara psikis dan sosial. “Ciri-ciri kekerasan dalam pacaran ialah memeriksa ponsel pasangan, cemburu berlebihan, pacar posesif, sering meremehkan kemampuan atau mengejek, tindakan kekerasan fisik, berulang kali memaksa mencium,” tambahnya.
Dari kasus yang telah terjadi, kata Suci, maka perlu adanya penanganan kekerasan dalam pacaran yang telah terjadi. “Ada beberapa langkah pendampingan yang dapat dilakukan, yaitu dengan konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan bimbingan sosial dan rohani,” tutup Suci. (Yusril/Doc)