Kolaborasi DJKI dengan LPPM UAD Adakan Lokakarya Desain Industri

Kolaborasi DJKI dengan LPPM UAD Adakan Lokakarya Desain Industri (Foto. Septia)
Perlindungan hukum atas suatu jenis dari kekayaan intelektual menjadi salah satu fungsi dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dalam hal ini, Desain Industri merupakan jenis kekayaan intelektual yang perlu dilindungi karena memiliki peranan penting dalam memberikan kesan menarik pada suatu produk.
Jumlah Permohonan Desain Industri meningkat sangat pesat dari tahun 2020 hingga 2024. Universitas Ahmad Dahlan (UAD) merupakan kampus berakreditasi Unggul yang berperan aktif dalam proses memberikan HKI Desain Industri dengan mendukung dan memfasilitasi pengajuan HKI oleh mahasiswa dan dosen, serta memberikan sosialisasi dan pelatihan tentang HKI.
Pada tahun 2023, UAD berada di posisi 8 dengan jumlah 51 Permohonan Desain Industri. Kemudian pada tahun 2024, UAD menaiki posisi ke-6 dengan jumlah 109 Permohonan Desain Industri. Kenaikan yang sangat signifikan itulah akhirnya menciptakan sebuah sosialisasi Lokakarya Desain Industri oleh UAD yang berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum Republik Indonesia, pada 23 April 2025 bertempat di Ruang Amphitarium Kampus IV UAD.
Menariknya, dalam acara lokakarya tersebut terdapat pendampingan konsultasi unggah dan pemeriksaan desain industri untuk dosen dan mahasiswa sebagai upaya untuk membantu mereka dalam memahami dan mengimplementasikan prosedur pendaftaran Desain Industri. Selain itu juga untuk serta memberikan dukungan dalam proses unggah dan pemeriksaan desain mereka. (salsya)