Menggali Makna Wakaf dari Kisah Khaibar dan Sahabat Umar

Akhmad Arif Rifan S.H.I., M.S.I. penceramah tarawih Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Septia)
Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan (UAD) kembali menyelenggarakan rangkaian kegiatan Ramadan di Kampus (RDK) 1447 H pada Jumat, 13 Maret 2026. Pada agenda salat tarawih berjemaah tersebut, Ustaz Akhmad Arif Rifan, S.H.I., M.S.I. dari Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah hadir sebagai penceramah untuk menyampaikan tausiah mengenai “Spirit Wakaf dan Teladan Rasulullah: Transformasi Kesalehan Pribadi Menjadi Aset Peradaban”.
Dalam pemaparannya, ia menceritakan latar belakang sejarah wakaf yang berakar dari peristiwa pascaperang Khaibar. Khaibar pada masa itu dikenal sebagai kota berbenteng yang sangat subur dan kaya akan hasil kebun kurma yang melimpah. Setelah kaum muslimin memenangkan pertempuran tersebut, sahabat Umar bin Khattab r.a. mendapatkan bagian sebidang tanah di Khaibar, yang merupakan harta benda paling berharga dan tak pernah ia bayangkan sebelumnya.
Mendapati rezeki berupa aset yang bernilai tinggi, Umar bin Khattab langsung mengonsultasikannya kepada Rasulullah saw. mengenai apa yang harus ia perbuat terhadap tanah tersebut. Rasulullah saw. kemudian memerintahkan Umar untuk menahan pokok hartanya dan menyedekahkan hasilnya. Tanah milik Umar tersebut pada akhirnya tidak boleh dijual, tidak dihibahkan, serta tidak diwariskan. Pokok hartanya dipertahankan, sedangkan hasilnya terus disalurkan untuk kaum fakir, fi sabilillah, ibnu sabil, serta orang-orang yang terlilit utang.
Istilah menahan pokok harta atau al-habsu inilah yang kemudian dalam ilmu fikih dikenal luas sebagai wakaf. Mengambil pelajaran berharga dari generasi terbaik umat Islam tersebut, Ustaz Arif mengingatkan jemaah mengenai esensi sesungguhnya dari ibadah wakaf.
“Kalau kita melakukan wakaf, maka yang kita wakafkan itu adalah aset yang produktif, bukan aset yang membebani nazir,” ujar Ustaz Arif.
Di akhir ceramahnya, ia turut membagikan kisah inspiratif masa kini mengenai seorang perempuan yang dengan ikhlas mewakafkan uang tunai sebesar 300 juta rupiah. Tidak berhenti di situ, karena merasakan kebahagiaan spiritual yang sulit digambarkan dengan kata-kata, perempuan tersebut kembali mewakafkan asetnya yang bernilai 7 miliar rupiah.
Hal ini menjadi pengingat bahwa potensi wakaf tunai di Indonesia sesungguhnya sangat besar, yakni berkisar antara 100 hingga 400 triliun rupiah per tahun. Ustaz Arif berharap agar umat Islam masa kini mampu meneladani kedermawanan sahabat Umar bin Khattab sebagai salah satu contoh lulusan terbaik “Madrasah Ramadan” pada masa kehidupan Rasulullah saw. (Septia)
