Ratusan Mahasiswa UAD Ikuti Webinar KPU Goes to Campus
“Pilkada sehat dan demokratis yang berkualitas tentu menjadi harapan kita bersama. Untuk mencapai derajat pilkada sehat, diperlukan upaya-upaya kolektif dan sinergis oleh KPU DIY juga elemen-elemen lainnya serta masyarakat itu sendiri,” jelas Dr. Muchlas, M.T. Rektor Universitas Ahmad Dahlan (UAD) saat memberikan sambutan dalam webinar KPU Goes to Campus bertajuk “Pilkada Sehat Demokrasi Berkualitas”. Acara ini disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPU DIY pada Senin (23-11-20).
Selain Muchlas, KPU Goes to Campus juga dihadiri Rahmat Muhajir Nugroho, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum UAD, Dr. Norma Sari, S.H., M.Hum. yakni Wakil Rektor Bidang SDM UAD, dan Hamdan Kurniawan yang merupakan Ketua KPU DIY. Acara dipandu oleh moderator R. Muhammad Ali, S.S., M.Pd.
Dalam sesi pertama, Muchlas memberikan sambutan berupa ajakan agar proses pilkada di DIY menjadi pesta demokrasi rakyat yang sehat, baik jasmani maupun ruhani. Hal ini seiring dengan mekanisme demokrasi yang berkualitas dan akuntabel, di hadapan manusia maupun Tuhan.
Selanjutnya, sesi kedua Norma Sari mengatakan bahwa mental pilkada yang sehat adalah bisa menjaga integritas. Integritas merupakan konsep yang berkaitan dengan konsistensi dalam suatu tindakan yang dihasilkan. Orang yang berintegritas memiliki pribadi yang jujur dan karakter yang kuat. Pemilu sebagai sarana demokrasi harus mampu dilaksanakan secara berkualitas dan bermartabat sesuai standar pemilu yang bebas dan adil.
Rahmat Muhajir Nugroho juga mengatakan, “Walaupun pemerintah akhirnya memutuskan pilkada tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang lengkap, ini tidak mudah karena yang diatur orang banyak dengan tingkat pendidikan, ekonomi yang berbeda-beda, itu akan sulit saat di lapangan.”
Pelaksanaan pemilihan di masa pandemi wabah Covid-19 sangatlah berat, sulit, dan mahal. Maka, pemerintah harus menjamin keamanan terutama prosedur kesehatan yang ketat dalam pemilihan nanti. Pilkada akan dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, ajang pesta demokrasi akbar serentak dengan sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
KPU telah mengatur secara rinci melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020. Setiap tahapan harus diikuti penyelenggara maupun tiap pihak dengan menerapkan protokol kesehatan.
Terakhir, Hamdan Kurniawan menjelaskan, pihaknya sebagai penyelenggara melengkapi petugas di lapangan dengan APD lengkap mulai masker hingga face shield, membawa hand sanitizer, dan sebagainya. “KPU akan membagi jadwal kehadiran karena maksimal pemilih di tiap TPS berjumlah 300 orang. Hal ini dilakukan agar tidak ada kerumunan.”
Acara KPU Goes to Campus berlangsung menarik, meskipun dilaksanakan secara virtual peserta sangat antusias mengikuti jalannya webinar. Terbukti pada saat sesi tanya jawab banyak peserta yang bersemangat bertanya mengenai materi yang sampaikan. (Amb)