Urgensi Pengendalian Tembakau dalam Mitigasi Bencana
Rizanna Rosemary, Ph.D. selaku dosen tamu dari Universitas Syiah Kuala Aceh didapuk sebagai narasumber dalam kuliah tamu Tobacco Control di Kampus III Universitas Ahmad Dahlan (UAD) pada 14 Oktober 2023. Pada kesempatan tersebut, Rizanna menyampaikan tentang urgensi pengendalian tembakau dalam mitigasi bencana.
“Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi kerangka kerja pengendalian tembakau yang dicanangkan oleh World Health Organization (WHO). Padahal, upaya tersebut bertujuan untuk mengurangi beban penyakit, kematian, maupun dampak ekonomi yang timbul dari perokok atau orang yang terpapar rokok. Sama halnya dengan komunikasi, pengendalian tembakau juga hakikatnya interdisciplinary sehingga perlu melibatkan banyak sektor,” ungkapnya.
MPOWER FCTC
Rokok itu seperti alkohol, tidak bisa dibumihanguskan, tetapi bisa dikendalikan. Hal inilah yang melatarbelakangi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) meluncurkan strategi untuk mengendalikan tembakau di dunia melalui MPOWER pada tahun 2008. MPOWER merupakan singkatan dari beberapa kebijakan yang dibuat oleh WHO, yaitu M untuk monitoring tobacco use and prevention policies (kebijakan pencegahan dan pemantauan penggunaan tembakau), P untuk protecting people from tobacco smoke (melindungi masyarakat dari rokok), O untuk offering help to quit tobacco use (menawarkan bantuan untuk berhenti menggunakan produk tembakau), W untuk warning about the dangers of tobacco (peringatan tentang bahaya produk tembakau), E untuk enforcing bans on tobacco advertising, promotion, and sponsorship (menegakkan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok), dan R untuk raising taxes on tobacco (menaikkan pajak atas produk tembakau). Dengan kata lain, ini adalah kegiatan monitoring penggunaan dan cara mencegah atau mengurangi konsumsi tembakau. Di antaranya perlindungan terhadap paparan asap rokok, optimalisasi dukungan bagi orang yang ingin berhenti merokok, waspadakan masyarakat terhadap bahaya tembakau, eliminasi iklan, promosi dan sponsorship tembakau, serta raih peningkatan pajak dan cukai rokok.
“FCTC seyogyanya sudah komprehensif karena berisi panduan-panduan atau instrumen yang bisa membantu sebuah negara untuk mengendalikan tembakau dan sudah diratifikasi oleh banyak negara di Asia Tenggara,” kata Rizanna.
CSR Washing
Tanggung jawab sosial Corporate Social Responsibility/CSR Washing merupakan beragam kegiatan yang seakan-akan memaksimalkan dampak positif dan mengesampingkan dampak negatif. CSR Washing menjadi strategi industri rokok untuk menutupi dampak negatif yang ditimbulkan dengan tetap menjaga citra instansi melalui beasiswa pendidikan, pemberian suplai makanan korban bencana alam, pemberian alat pelindung diri (APD) untuk nakes, dan sebagainya.
“Meskipun banyak kegiatan positif yang dilakukan oleh industri rokok, mereka cenderung lupa mengurusi dampak negatif akibat mengkonsumsi produknya, seperti hipertensi, sesak napas, maupun beban penyakit lain yang tidak ditanggung oleh instansi, melainkan ditanggung individu itu sendiri. CSR di mata masyarakat awam dianggap hal baik, padahal terdapat banyak kejanggalan di dalamnya,” terang Rizanna.
Urgensi Tobacco Control dalam Mitigasi Bencana
Risiko yang ditimbulkan dari bencana bisa berupa fisik maupun psikis seperti halnya pandemi Covid-19 (bencana kesehatan). Kebijakan work from home membuat orang lebih aktif merokok sehingga terjadi second hand smoker yakni anggota keluarganya dan perokok tersebut menjadi kelompok rentan yang terkena wabah bencana Covid-19. “Mereka biasanya akan lebih memilih merokok daripada makanan karena rokok diklaim mampu menghilangkan stres sehingga dapat memperburuk kondisi kesehatan masyarakat,” ungkap Rizanna.
Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa upaya mitigasi bencana belum sepenuhnya berjalan dengan optimal. “Mitigasi bencana seharusnya dilakukan pada prabencana, saat bencana, juga pascabencana. Namun kenyataannya, orang-orang hanya akan bergerak pada saat bencana. Padahal, preventif menjadi fokus utama dari kesehatan masyarakat termasuk dalam pengendalian tembakau. Lemahnya dukungan pemerintah maupun stakeholder serta keterbatasan riset terkait sebagai bahan advokasi, menjadi tantangan besar bagi pengendalian tembakau di Indonesia hingga saat ini. Oleh karena itu, diperlukan adanya perkembangan riset dan juga advokasi yang agresif kepada para stakeholder agar CSR Washing tidak beroperasi terus-menerus,” pungkasnya. (ish)