Webinar Edukasi dan Pencegahan Kekerasan Seksual

Penyampaian Materi oleh Dr. Tri Wahyuni Sukesi, S.Si., M.P.H., Dosen FKM Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto Salsya)
Dr. Tri Wahyuni Sukesi, S. Si., M.P.H. dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjadi pemateri dalam webinar mengenai edukasi dan pencegahan kekerasan seksual dengan tema âSpeak Up! Saatnya Kampus Bebas Takut dan Kekerasan Seksualâ yang dilaksanakan daring 7 Mei 2025.
Ia memaparkan materi terkait kekerasan berbasis gender online (KBGO). KBGO adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang dilakukan atau difasilitasi oleh teknologi digital atau internet. Sedangkan kekerasan berbasis gender (KBG) dilakukan tanpa teknologi yang bisa terjadi secara langsung di lokasi kejadian. Â Tindakan ini bertujuan untuk melecehkan, menghina, atau merugikan korban berdasarkan gender atau seksualitas.
 âKBGO atau KBG bisa terjadi di mana saja, salah satunya perguruan tinggi. Sehingga kita harus aware terhadap kasus pelecehan,â ujarnya.
Tiga lokasi yang paling banyak terjadi pelecehan seksual menurut 46.349 responden terjadi di jalanan umum (33%), di dalam transportasi umum termasuk halte (19%), dan di sekolah atau kampus (15%).
KBG di perguruan tinggi bisa saja berbentuk kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan sosial ekonomi, kekerasan psikis atau mental, dan kekerasan verbal. Pelaku dan kobran atas tindakan KBG bisa saja dosen, karyawan, dan mahasiswa.
âMenurut data, fenomena gunung es kekerasan seksual terjadi di kampus-kampus di Yogyakarta. Terdapat 163 kasus mahasiswa yang mengalami, mendengar, dan melihat kekerasan seksual yang terjadi 19 universitas di DIY. Diperlukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi yang solutif,â katanya
âUpaya yang sudah kami lakukan dan masih berjalan hingga saat ini adalah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Satgas PPKS UAD menangani kasus KBG atau KBGO, memberikan pendidikan, pelatihan, dan layanan informasi bagi korban dan saksi atas kasus KBG atau pelecehan seksual sehingga mampu menurunkan kejadian kekerasan seksual di perguruan tinggi,â ungkapnya. (salsya)