Fikih Kurban Menurut Muhammadiyah: Dari Nilai Tauhid hingga Aturan Praktis

H. Ali Yusuf, S.Th.I., M.Hum pemateri pengajian jelang Iduladha Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Humas UAD)
Dalam acara pengajian jelang Iduladha 1447 H di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), H. Ali Yusuf, S.Th.I., M.Hum., mengupas tuntas materi bertajuk “Fiqiih Qurban dalam Paham Agama Menurut Muhammadiyah”. Dalam ceramahnya, ia menjelaskan bahwa kerangka fiqih Muhammadiyah dibangun di atas tiga struktur utama, yakni Al-Qiyam al-Asasiyah (nilai dasar), Al-Ushul al-Kulliyah (prinsip universal), dan Al-Ahkam al-Far’iyah (hukum praktis).
Pada tataran Al-Qiyam al-Asasiyah, ia menekankan bahwa qurban harus dilandasi oleh nilai tauhid dan ketakwaan. Ali Yusuf mengingatkan bahwa yang akan sampai kepada Allah bukanlah darah atau daging dari hewan sembelihan, melainkan ketakwaan dari shahibul qurban (pekurban). “Kesadaran orang berkurban karena konsep ilmu dan iman itu bagus. Tetapi kalau berkurban karena cuman gengsi, strata sosial saja, itu menurut saya belum masuk,” jelasnya.
Beranjak pada Al-Ushul al-Kulliyah, penceramah menyoroti prinsip kemaslahatan (maslahah), kemudahan (at-taisir), dan sosial di balik ibadah kurban. Ia mencontohkan inovasi Muhammadiyah seperti pengalengan daging (Rendangmu) dan penyembelihan hadyu di luar tanah haram (seperti di tanah air) sebagai bentuk ijtihad berkemajuan untuk memperluas manfaat kemanusiaan dan kemaslahatan. Selain itu, ia menjelaskan bahwa Rasulullah sering berkurban dengan kambing sebagai bentuk at-taisir (kemudahan) agar umatnya yang berada di tingkat ekonomi menengah tetap dapat menunaikan ibadah ini.
Terkait Al-Ahkam al-Far’iyah atau persoalan hukum praktis yang sering ditanyakan masyarakat, Ali Yusuf memberikan penegasan berdasarkan putusan Majelis Tarjih. Ia menyebutkan bahwa larangan memotong kuku dan rambut menjelang kurban berlaku bagi shahibul qurban, bukan hewan kurbannya. Selain itu, shahibul qurban dilarang menjual kulit atau daging kurbannya, namun panitia takmir diperbolehkan memanfaatkannya jika bagian tersebut telah disedekahkan oleh pekurban. Ia juga menegaskan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal (almarhum) tidak diperbolehkan, kecuali jika almarhum pernah bernazar atau meninggalkan wasiat semasa hidupnya. (Septia)
