• TERKINI
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Latar Belakang Lahirnya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah bagi Pekerja

18/06/2025/in Feature /by Ard

Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Lahirnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah mampu menarik perhatian para pekerja, khususnya penegak hukum yang berfokus dalam bidang ketenagakerjaan. Kebijakan penahanan ijazah menjadi pertanyaan besar terkait apa yang menjadi latar belakang lahirnya surat edaran tersebut.

Menanggapi hal itu, Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) berinisiatif menyelenggarakan Webinar Nasional terkait larangan penahanan ijazah. Dr. Endang Suparta, S.H., M.H., selaku akademisi Universitas Islam Riau, hadir menjadi narasumber yang membahas tentang latar belakang lahirnya surat edaran tersebut.

“Surat edaran tentang larangan penahanan ijazah membawa angin segar bagi para pekerja, sehingga kita harus kupas tuntas terkait apa yang melatarbelakangi lahirnya peraturan tersebut,” ujar Endang melalui daring pada 31 Mei 2025.

Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 mendefinisikan bahwa ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah menjadi dokumen yang penting karena menyangkut mobilitas para pekerja dalam mendapatkan mata pencaharian.

Menahan ijazah para pekerja bukan lagi hal yang baru dalam fenomena lingkungan kerja saat ini. “Konsekuensi menahan ijazah seseorang adalah para pekerja akan sulit mendapatkan pekerjaan karena perusahaan yang baru (tempat kerja yang baru) selalu menanyakan ijazah asli untuk diperlihatkan dan mengakibatkan kondisi psikologis yang buruk, yakni stres dan frustrasi,” ungkapnya.

Alasan pengusaha menahan ijazah seorang pekerja adalah agar membuat para pekerja “tersandera” saat bekerja di perusahaan tersebut. “Lahirnya surat edaran terkait larangan ijazah membuat kami para penegak hukum bidang ketenagakerjaan bertanya-tanya, apa yang melatarbelakangi hal tersebut?” tanya Endang.

“Setelah ditinjau, ternyata praktik penahanan ijazah terjadi karena terdapat pengusaha yang tidak memakai tanda bukti dalam penahanan ijazah, kemudian upah berada di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Lalu, jika para pekerja melaporkan soal penahanan ijazah ke pihak berwajib, biasanya para pemberi kerja mengaku bahwa pekerja tersebutlah yang bermasalah hingga berani mengatakan bahwa mereka tidak mengenal pekerja tersebut,” tambahnya.

Dikeluarkannya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah ini diharapkan dapat mencegah pemberi kerja menghambat pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sehingga tidak ada lagi dampak buruk atau kerugian yang dirasakan oleh pemberi kerja maupun pekerja. (Salsya)

uad.ac.id

Tags: Berita, Berita UAD, Dosen, Dosen UAD, FH, Mahasiswa, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-18 10:50:482025-06-18 10:50:48Latar Belakang Lahirnya Surat Edaran tentang Larangan Penahanan Ijazah bagi Pekerja
You might also like
Mahasiswa KKN UAD Edukasi Pencegahan Stunting di Dusun Beji
Mahasiswa Ilmu Hadis UAD Raih Juara III Nasional di UPI Islamic Festival 2024
Komitmen UAD Berikan Pendampingan Minat dan Bakat Mahasiswa
Dosen UAD Uji Coba Aplikasi E-Jumantik dalam Mencapai G1R1J di Sleman, Yogyakarta
Sosialisasi dan Sharing MSIB Kampus Merdeka Batch 2
Potensi Minyak Atsiri Indonesia: Prodi Biologi UAD Gelar Kuliah Umum Bersama Alumni Berprestasi

TERKINI

  • IMM BPP UAD Gelar Diskusi Literasi Bertema Media Sosial dan Kesehatan Remaja18/06/2025
  • IMM PBII UAD Gelar Pelatihan Administrasi18/06/2025
  • HISKI UAD Gelar Pelatihan Menulis Cerpen bagi Siswa SMA se-Kota Yogyakarta18/06/2025
  • IMM FAI, IMM FTI UAD, dan LazisMu Mantrijeron Gelar Kurban Bersama18/06/2025
  • Demokrasi sebagai Bagian Pembelajaran Kepemimpinan Mahasiswa18/06/2025

PRESTASI

  • Mahasiswi UAD Raih Juara 1 Seni Tunggal Tangan Kosong Putri dalam Kejurnas Tapak Suci Semar VI18/06/2025
  • Mahasiswa UAD Raih Juara 2 dalam Lomba Pidato Gebyar Ilmu Hadis 202518/06/2025
  • Tim Indynamics UAD Raih Prestasi di UNITY Competition #1317/06/2025
  • Mahasiswi Gizi UAD Raih Juara I Kelas C Putri di Kejurnas Tapak Suci Semar VI13/06/2025
  • UAD Raih Juara Umum II di Kejuaraan Nasional Tapak Suci Semar VI13/06/2025

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top