• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Efektivitas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang Tidak Memiliki Implikasi Hukum

20/06/2025/in Feature /by Ard

Webinar Nasional Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)

Angga Suanggana, S.H., M.H., selaku Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi narasumber kritis dalam webinar nasional yang berlangsung secara daring pada 31 Mei 2025, yang dihadiri lebih dari 100 peserta dengan partisipasi yang tinggi.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) saat ini sedang ramai diperbincangkan setelah diterbitkannya larangan penahanan ijazah, sehingga perlu direnungkan mengenai norma dan efektivitas surat edaran tersebut karena tidak memiliki implikasi hukum.

“Terdapat lima macam isi norma dalam surat edaran, di antaranya berisi perkenaan, anjuran positif (sunah), anjuran negatif (makruh), perintah positif (kewajiban), dan perintah negatif (larangan),” ujar Angga.

“Selain itu, perlu dijelaskan juga terkait efektivitas dari surat edaran tersebut karena secara umum, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama dengan peraturan perundang-undangan, sehingga jika ada yang melanggarnya maka tidak akan mengakibatkan implikasi hukum,” tambahnya.

Secara nyata, isi norma yang terdapat dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 memang berisi norma larangan, yaitu larangan bagi pemberi kerja (perusahaan) untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.

Namun, pertanyaan besar yang muncul adalah karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, bagaimana konsekuensi hukumnya jika terjadi pelanggaran? Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dari surat edaran tersebut.

Walaupun tidak ada implikasi hukum secara langsung, surat edaran tetap memiliki efektivitas pada aspek lain, di antaranya dapat digunakan sebagai pedoman administratif atau arahan bagi instansi di bawah kementerian dalam melaksanakan kebijakan dan mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk menyesuaikan praktiknya agar selaras dengan kebijakan pemerintah.

Oleh karena itu, kendati surat edaran tidak memiliki implikasi hukum yang mengikat secara langsung, efektivitasnya tetap dapat dirasakan dalam beberapa aspek kebijakan dan mampu memberikan banyak kemaslahatan bagi pemberi kerja maupun pekerja. (Salsya)

uad.ac.id

Tags: Berita, Berita UAD, Dosen, Dosen UAD, FH, Mahasiswa, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Webinar-Nasional-Magister-Hukum-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-Foto.-Salsya-2.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2025-06-20 10:55:162025-06-20 10:55:16Efektivitas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang Tidak Memiliki Implikasi Hukum
You might also like
Menelusuri Hakikat dan Empat Tanda Kebahagiaan di Dunia
KKN UAD Ajak Siswa MI Muhammadiyah Ngasem Pilah Sampah
KKN UAD Edukasi Siswa SD N Glagahan Pelajari Pemilahan Sampah
Peserta Didik SABS Menempa Diri dalam Program 'Live In'
Magister Hukum UAD Gelar Kuliah Umum Perdana
Perjuangan Komunitas Peradilan Semu UAD Hingga Raih Juara

TERKINI

  • Forsikip UAD Gelar Pelatihan Pengembangan Diri Lintas Kampus bagi Awardee KIP-Kuliah15/10/2026
  • Menjajaki Riset, Inovasi, dan Teknologi dari Academic Visit di Tiongkok15/10/2026
  • Mahasiswa UAD Hadirkan Mesin Extruder untuk UKM Putri 21 Gunungkidul14/10/2026
  • KKN UAD Edukasi Siswa SMP Muhammadiyah Piyungan tentang Pencegahan Bullying14/10/2026
  • Menjaga Hafalan 30 Juz di Tengah Padatnya Perkuliahan14/10/2026

PRESTASI

  • Tim Voli Putri UAD Raih Juara III Liga Voli Mahasiswa 202615/10/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara II Math Essay Competition Nasional15/10/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Writing Contest FOMUNY 202612/10/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara III pada Kejurnas IX Senior-Junior Hapkido Indonesia 202630/09/2026
  • Tim Al Qorni UAD Raih Dua Gelar Juara di Ajang KMLI 202630/09/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top