Ciptakan Lingkungan Kampus Aman, Satgas PPKPT UAD Edukasi Dahlan Muda di P2K 2026

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD edukasi mahasiswa baru pada acara P2K 2026 (Foto. Humas UAD)
Mewujudkan kehidupan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terus menjadi prioritas utama Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Langkah nyata ini dibuktikan melalui sosialisasi gencar yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UAD kepada ribuan mahasiswa baru atau Dahlan Muda dalam rangkaian Program Pengenalan Kampus (P2K) 2026 di Jogja Expo Center (JEC) pada Selasa, 15 September 2026.
Tampil sebagai pembicara, perwakilan Satgas PPKPT sekaligus Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UAD, Avanti Vera Risti Pramudyani, M.Pd., mengajak para mahasiswa baru untuk lebih mengenal fungsi dari satuan tugas ini. Ia menjelaskan bahwa kehadiran satgas merupakan bentuk kepatuhan kampus terhadap Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Jika sebelumnya satgas ini hanya berfokus menangani isu kekerasan seksual (PPKS), kini ruang lingkupnya diperluas menjadi PPKPT yang siap menangani beragam jenis kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga psikis.
“Fokus utama kami adalah pencegahan, karena mencegah tentu jauh lebih baik daripada mengobati. Namun, jika terjadi sesuatu, kami siap menerima laporan, mendampingi, memberikan penanganan, hingga mengeluarkan rekomendasi sanksi,” terangnya.
Vera juga berpesan agar mahasiswa tidak perlu takut atau ragu untuk bersuara dan melapor saat melihat atau mengalami tindak kekerasan di lingkungan kampus. Pihak satgas menjamin penuh kerahasiaan identitas pelapor maupun korban. Layanan pengaduan ini terbuka 24 jam melalui berbagai kanal, seperti hotline, pesan Instagram, website, hingga email. Agar tidak berlarut-larut, setiap aduan yang masuk dipastikan akan ditangani secara tuntas dengan batas waktu maksimal 30 hari.
Terkait kekhawatiran apabila korban atau pelapor tidak memiliki bukti kuat seperti foto atau rekaman video, Vera menegaskan bahwa laporan akan tetap diproses. Pihaknya telah menggandeng Rumah Sakit (RS) UAD untuk memfasilitasi pembuatan visum, baik secara fisik maupun psikologis, yang nantinya dapat menjadi alat bukti autentik yang tidak terbantahkan.
Selain itu, tidak ada kompromi atau toleransi bagi pelaku kekerasan di UAD. Pihak kampus dipastikan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah, baik dari kalangan mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun dosen. Sanksi ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Nomor 14 Tahun 2024 tentang kode etik mahasiswa dan Peraturan Nomor 22 Tahun 2021 tentang kode etik karyawan.
Melalui sosialisasi ini, mahasiswa baru diharapkan menyadari hak-hak perlindungannya di lingkungan kampus. Terlebih lagi, struktur Satgas PPKPT UAD sangat terbuka, di mana unsur mahasiswa menempati porsi keanggotaan terbesar dibandingkan unsur dosen maupun tenaga kependidikan. Hal ini membuktikan bahwa UAD secara aktif merangkul mahasiswanya untuk bergerak bersama memutus rantai kekerasan dan menumbuhkan budaya saling menghormati di lingkungan kampus. (Ito)
