Peran Mahasiswa dalam Melahirkan Hukum yang Adil

Dr. Drs. Immawan Wahyudi, M.H., Narasumber Simposium Nasional BEM FH Universitas Ahmad Dahlan (UAD) (Foto. Salsya)
Dr. Drs. H. Immawan Wahyudi, M.H., menjadi salah satu narasumber yang memaparkan materi fundamental pada acara Simposium Nasional. Acara tersebut merupakan salah satu program kerja dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang berlangsung pada 29 Mei 2025 di Ruang Amphitarium Kampus IV UAD.
Perjalanan Muhammadiyah dalam mengembangkan pemikiran hukum di Indonesia sejak era kolonial menunjukkan tiga hal penting. Pertama, politik kewarganegaraan merupakan titik pijak yang melahirkan diskursus pemikiran hukum di Muhammadiyah.
Kedua, Muhammadiyah merupakan organisasi Islam yang melihat hukum sebagai perangkat penting untuk menciptakan pranata sosial berkemajuan. Ketiga, selalu ada dorongan alami di kalangan pimpinan dan anggota Muhammadiyah untuk memperjuangkan rule of law dengan corak, model, dan pendekatan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
“Muhammadiyah, sebagaimana dinyatakan oleh K.H. Ahmad Dahlan, yaitu berdiri untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar terhadap prinsip profetik yang mengakar dalam perjuangan menegakkan keadilan (justice as fairness),” ujar Drs. Immawan.
“Demokrasi Indonesia masih terjebak dalam bayang-bayang oligarki yang mendominasi arena politik. Prof. Amien Rais pernah memperingatkan bahaya state capture oleh elite ekonomi dan politik yang hanya menjadikan demokrasi sekadar alat untuk mengokohkan dominasi mereka. Oleh karena itu, Muhammadiyah harus menghidupkan kembali demokrasi deliberatif,” tambahnya.
Masa depan demokrasi dan hukum Indonesia tidak hanya bergantung pada reformasi institusi, tetapi juga transformasi mentalitas. Sebuah bangsa yang besar adalah bangsa yang menjadikan keadilan dan kebenaran sebagai kompasnya.
Masalah mendasar dalam kehidupan hukum di Indonesia sangat kompleks dan memerlukan penanganan yang komprehensif. Beberapa masalah yang terus-menerus menarik perhatian publik di antaranya adalah integritas penegakan hukum yang lemah, kurangnya pengawasan yang efektif, mentalitas praktisi hukum yang lemah, masalah sistemik (tumpang tindih kewenangan), dan banyaknya penyalahgunaan wewenang. Selain itu, terdapat masalah kontroversial seperti hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, penegakan hukum yang tidak adil, serta krisis kepercayaan masyarakat. Diskriminasi terhadap kelompok minoritas juga merupakan masalah hukum yang harus segera diatasi.
“Untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan langkah-langkah konkret, seperti meningkatkan integritas penegak hukum melalui pendidikan, pelatihan, dan pengawasan yang ketat. Kemudian, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi hukum, serta memperbaiki struktur hukum agar lebih efektif dan tidak tumpang tindih,” ungkap Drs. Immawan.
Peran mahasiswa hukum Muhammadiyah memerlukan wawasan yang luas dan komitmen yang erat sebagai intelektual muda untuk dapat turut serta menjaga hukum sebagai instrumen dalam mewujudkan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 pada alinea keempat.
“Peran mahasiswa Muhammadiyah di antaranya adalah berani menyampaikan pemikiran kritis yang sejalan dengan integritas moralitas masyarakat intelektual, memiliki pemikiran yang mendalam dan dewasa dalam memainkan peran penting dan strategis di bidang hukum, serta konsisten dalam memegangi nilai-nilai etis, religius, dan sosiokultural,” tutupnya. (Salsya)