• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Peran Media Sosial dan Ketegasan UU TPKS dalam Menghalau Kekerasan Seksual

13/07/2026/in Terkini /by Ard

Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himakom) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menyelenggarakan Seminar Nasional EPIC 2026 (Foto. Himakom UAD)

Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (HIMAKOM) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sukses menyelenggarakan Seminar Nasional EPIC 2026 bertema “Peran Media Sosial dalam Penyebaran Awareness Kekerasan Seksual di Kalangan Mahasiswa” pada Kamis, 25 Juni 2026, bertempat di Ruang Audio Visual Museum Muhammadiyah. Acara ini digelar sebagai upaya nyata untuk membangun kesadaran dan ruang aman di lingkungan akademik kampus dari ancaman kekerasan seksual. Seminar krusial ini menghadirkan tiga pakar lintas disiplin sebagai narasumber utama, yaitu dr. M. Irfan Rizaldy, selaku Dokter Rumah Sakit PKU Sleman yang mengupas tuntas dari sudut pandang medis, Kalis Mardiasih yang merupakan seorang Penulis, Aktivis Perempuan Muslim dan Storyteller Keadilan Gender yang menyoroti relasi kuasa di kampus, serta Dr. Diyah Puspitarini, M.Ag. selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang memaparkan aspek regulasi dan perlindungan hukum bagi korban, dengan Fitrinanda An Nur, S.I.Kom., M.A., selaku Ketua Program Studi (Kaprodi) Ilmu Komunikasi UAD sebagai moderator acara.

Sebagai pembuka pembahasan, dr. M. Irfan Rizaldy membedah kekerasan seksual dari segi pelanggaran otonomi tubuh, di mana tindakan tanpa persetujuan sadar baik secara fisik maupun nonfisik terbukti memicu respons trauma hebat pada otak. Trauma psikologis yang tidak tertangani ini berisiko tinggi menyebabkan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang mengganggu regulasi emosi, bahkan bermanifestasi menjadi keluhan fisik kronis atau gangguan psikosomatis seperti migrain akut atau nyeri panggul tanpa penyebab medis patologis. Dalam penjelasannya, dr. Irfan menegaskan, “Kekerasan seksual adalah pelanggaran murni terhadap hak atas tubuh seseorang. Ketika trauma psikologis yang ditimbulkannya diabaikan dan tidak mendapatkan penanganan berbasis trauma yang tepat sejak awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dampaknya akan bermanifestasi menjadi gangguan fisik kronis yang merusak kualitas hidup korban.” Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya alur penanganan yang solid, dimulai dari stabilisasi emosi, pembuatan visum resmi atas persetujuan korban, intervensi psikiatri dini, hingga pelaporan dengan pendampingan mental.

Selanjutnya, Kalis Mardiasih membawa audiens melihat realitas pahit mengenai ketimpangan relasi kuasa yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan, mulai dari ruang kelas, sekretariat organisasi, kantin, hingga area kos-kosan di sepanjang jalan menuju kampus. Kekerasan seksual di ranah akademik marak terjadi karena pelaku memanfaatkan gelar, jabatan, atau wewenangnya untuk memanipulasi korban melalui berbagai modus operandi, seperti berkedok sebagai mentor atau figur orang tua yang terpercaya atau confidante, memanfaatkan pengetahuan akademis atau intellectual seducer, hingga mempraktikkan pertukaran nilai akademis atau rekomendasi proyek demi kepuasan seksual.

Mengenai fenomena ini, Kalis menyatakan, “Kita harus berani membongkar ketimpangan relasi kuasa yang berlapis di kampus, di mana pelaku sering kali memanfaatkan posisi akademis atau kedok sebagai mentor untuk memanipulasi korban yang tidak berdaya.” Di era digital ini, Kalis juga mengingatkan bahaya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), di mana media sosial sering kali disalahgunakan oleh pelaku untuk memfasilitasi kejahatan baru seperti menyebarkan foto atau video intim tanpa izin di grup chat mahasiswa atau melakukan ancaman dalam relasi romantis.

Dari sisi regulasi, Dr. Diyah Puspitarini, M.Ag. menegaskan bahwa Indonesia kini memiliki payung hukum yang kuat dan bersifat lex specialis atau hukum yang lebih spesifik yang berpihak pada korban melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku pelecehan seksual nonfisik seperti catcalling atau verbal dapat diancam pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda hingga Rp10.000.000, pelecehan fisik diancam pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp50.000.000, sedangkan eksploitasi dan perbudakan seksual diancam pidana hingga 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1.000.000.000.

Terkait ketegasan hukum ini, Dr. Diyah menggarisbawahi secara tajam, “Lewat UU TPKS, negara memberikan garansi penuh bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh lagi diselesaikan di bawah meja melalui jalur damai atau restorative justice, dan hak korban atas perlindungan identitas serta pemulihan total adalah prioritas utama hukum kita.” Pelaku kekerasan berbasis elektronik juga akan dijerat lewat akumulasi pasal UU TPKS dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta negara menjamin perlindungan korban dari somasi atau tuntutan hukum balik oleh pelaku.

Melalui pemaparan komprehensif dari ketiga narasumber, seminar ini menghasilkan satu pesan kuat bahwa budaya bungkam, stigma negatif, dan victim-blaming di lingkungan akademik harus segera diakhiri. Media sosial harus dialihfungsikan menjadi ruang bersuara dan sarana edukasi massal untuk membangun kesadaran kolektif, terlebih saat ini keterangan korban yang didukung oleh rekam medis serta hasil pemeriksaan psikologis klinis sudah sah menjadi alat bukti hukum yang kuat. Melalui gerakan bersama yang inklusif dan berani, seluruh elemen akademika diharapkan dapat bersinergi untuk mewujudkan lingkungan kampus yang adil, aman, dan sepenuhnya bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. (Anove)

uad.ac.id

Tags: Berita, Berita UAD, Dosen, Dosen UAD, Mahasiswa, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/Himpunan-Mahasiswa-Ilmu-Komunikasi-Himakom-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-menyelenggarakan-Seminar-Nasional-EPIC-2026-Foto.-Himakom-UAD.jpg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2026-07-13 13:28:572026-07-13 13:28:57Peran Media Sosial dan Ketegasan UU TPKS dalam Menghalau Kekerasan Seksual
You might also like
HMTI UAD Optimalkan Potensi Mangrove Srigading untuk Ekonomi Berkelanjutan
Upacara Milad ke-63, UAD Terus Berkomitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
UAD Lepas Jemaah Umrah Tahun 2026
KKN UAD Adakan Penyuluhan Ketahanan Pangan dan Salurkan Bantuan Sembako
Mahasiswa KKN UAD Inisiasi Gerakan Sedekah Sampah di Dusun Gesikan
PSDIF UAD Kembali Luluskan Mahasiswa Doktoral

PRESTASI

  • Dandi Saputra Mahasiswa UAD Raih Juara 2 Kompetisi Esai Nasional13/07/2026
  • Kupas Sastra sebagai Media Perlawanan Sosial, Athaya Hanun Raih Juara 2 Kompetisi Oral12/07/2026
  • Tim Debat UAD Juara 2 Lomba Debat Bahasa Indonesia di Pontianak12/07/2026
  • Mahasiswa Ilmu Hadis UAD Juara 2 Pencak Silat di Piala KASAU Championship 202610/07/2026
  • Mahasiswa Teknik Industri UAD Raih Juara I Lomba Desain Produk Tingkat Nasional10/07/2026

FEATURE

  • Irgiawan Aditya Rangga Alumnus UAD dengan Segudang Prestasi Akademik dan Nonakademik03/07/2026
  • Kisah Noval Arwansyah: Belajar, Bertumbuh, dan Berprestasi03/07/2026
  • Menggali Makna Hijrah Rasulullah: Benteng Keselamatan dan Kunci Masyarakat Madani27/06/2026
  • Hukum Puasa Asyura Tanpa Tasu’a: Kajian Ahad Pagi UAD Kupas Tuntas Fikih Muharram22/06/2026
  • Dari Jalur Beasiswa, Rentetan Medali, Hingga Predikat Wisudawan Berprestasi18/06/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top