• TERKINI
  • UAD BERDAMPAK
  • PRESTASI
  • FEATURE
  • OPINI
  • MEDIA
  • KIRIM BERITA
  • Menu
News Portal of Universitas Ahmad Dahlan

Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat

08/08/2026/in Terkini /by Ard

BEM Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar Seminar Nasional (Foto. BEM FH UAD).jpg

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat: Mengawal RUU Perampasan Aset demi Keadilan Hukum, Integritas Politik, dan Kesejahteraan Ekonomi”. Bertempat di Ruang Audio Visual Muhammadiyah UAD pada Selasa, 4 Agustus 2026, kegiatan ini menghadirkan praktisi pemerintahan serta akademisi, yakni Wakil Walikota Yogyakarta Wawan Hermawan, S.E., M.M. sebagai narasumber pertama dan Dekan FH UAD 2025-2026  Dr. Mufti Khakim, S.H., M.H. sebagai narasumber kedua untuk mengupas urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Indonesia.

Acara dibuka secara resmi dengan sambutan dari Wakil Dekan Bidang Al-Islam Kemuhammadiyahan (AIK), Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UAD, Nurul Satria Abdi, S.H., M.H. Dalam penyampaiannya, Nurul menegaskan bahwa seminar ini merupakan wujud pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi yang berbasis pada nilai-nilai AIK.

“Motivasi utama kejahatan ekonomi adalah harta. Ketika pelaku menikmati hasil tindak pidana tersebut, penegakan hukum harus hadir untuk memutus akses penikmatan aset hasil kejahatan melalui TPPU hingga digagasnya RUU Perampasan Aset,” ujar Nurul.

Pengawalan terhadap RUU yang masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi atau masukan naskah akademik guna mempercepat pengesahan undang-undang, dengan catatan bahwa aset yang dirampas kelak adalah milik negara, bukan uang rakyat. Rangkaian pembukaan juga disemarakkan dengan penampilan monolog oleh mahasiswi Program Studi Hukum angkatan 2025, Fasyrasessa Almusa, yang membawakan pesan mendalam mengenai integritas, kekuasaan, dan keadilan bernegara.

Pada sesi pertama, Wakil Walikota Yogyakarta, Wawan Hermawan, S.E., M.M., memaparkan materi bertajuk “Implikasi RUU Perampasan Aset terhadap Perekonomian Nasional – Studi Kebijakan Anti Korupsi di Pemkot Yogyakarta”. Wawan menekankan bahwa RUU ini hadir sebagai instrumen penting untuk melengkapi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU TPPU.

Dalam pemaparannya, Wawan menyoroti bahwa pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini terlalu berorientasi pada pemidanaan badan atau penjara, padahal fokus utama seharusnya diarahkan pada pemulihan kerugian keuangan negara.

“Banyak aset hasil korupsi tidak pernah kembali ke negara karena disembunyikan lintas negara, diatasnamakan pihak lain, atau baru terungkap setelah proses pidana berakhir. Akibatnya, negara sering kali berhasil menghukum pelaku secara fisik, namun belum tentu berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara secara optimal,” jelas Wawan.

Ia menjelaskan bahwa kendala ini semakin rumit ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau ketika alat bukti pidana tidak cukup padahal asal-usul aset tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Sesi kedua dilanjutkan oleh Dekan FH UAD periode 2025–2026 yang juga seorang Dosen Hukum Pidana FH UAD, Dr. Mufti Khakim, S.H., M.H., yang membawakan materi bertajuk “Urgensi RUU Perampasan Aset bagi Negara Darurat Korupsi”. Mufti memaparkan data lonjakan kasus korupsi yang dibarengi potensi kerugian negara bernilai fantastis, mulai dari puluhan triliun rupiah pada periode 2021 hingga 2023, bahkan melonjak drastis mencapai ratusan triliun rupiah pada tahun 2024.

“Tingkat pemulihan kerugian negara melalui pidana uang pengganti sejauh ini masih sangat minim dan berada di bawah delapan persen. Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat mendesak demi mematahkan tulang punggung finansial sindikat kejahatan serta memulihkan aset negara,” ungkap Mufti.

Dari tinjauan hukum, Mufti menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengimplementasikan konsep unexplained wealth melalui pendekatan in rem dan model civil forfeiture atau gugatan keperdataan. Pendekatan ini berfokus langsung pada objek aset yang diduga berasal dari tindak pidana, bukan pada dimensi orang atau pelakunya. Mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture ini memungkinkan negara melakukan penyitaan secara cepat atau immediate confiscation dan menerapkan prosedur pembalikan beban pembuktian atau reversal of burden of proof, di mana pemilik aset wajib membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah. Dengan begitu, penyitaan dan perampasan aset tetap dapat dilakukan meskipun tersangka meninggal dunia, melarikan diri, terganggu jiwanya dalam proses pembuktian, atau tidak ditemukannya ahli waris.

Ia juga memaparkan beberapa pasal kunci dalam draf RUU tersebut, seperti Pasal 5 ayat (2) poin a mengenai perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan, serta Pasal 6 ayat (1) yang merinci bahwa aset yang dapat dirampas bernilai paling sedikit seratus juta rupiah atau terkait ancaman pidana penjara empat tahun atau lebih. Seluruh proses perampasan aset nantinya wajib berjalan melalui empat tahapan sistematis, mulai dari penelusuran aset, pemblokiran oleh penyidik melalui perintah tertulis ke lembaga keuangan dengan batas waktu maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali atas izin pengadilan negeri, penyitaan, hingga diakhiri dengan permohonan serta putusan perampasan resmi di pengadilan. (Anove)

uad.ac.id

Tags: Berita, Berita UAD, Dosen, Dosen UAD, FH, Mahasiswa, Mahasiswa UAD, Muhammadiyah, News UAD, UAD, UAD Jogja, UAD Yogyakarta, Universitas Ahmad Dahlan, WeAreUAD
https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/BEM-Fakultas-Hukum-FH-Universitas-Ahmad-Dahlan-UAD-menggelar-Seminar-Nasional-Foto.-BEM-FH-UAD.jpg.jpeg 1080 1920 Ard https://news.uad.ac.id/wp-content/uploads/logo-news-uad-2.png Ard2026-08-08 09:00:162026-08-10 11:05:14Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat
You might also like
UAD Adakan Pelepasan untuk Mahasiswa Program ICT
Menguatkan Psikoreligi dengan Berzikir
Penerimaan Mahasiswa Baru UAD Jalur Beasiswa Prodigium Fisika
PPK Ormawa IMM BPP UAD Gelar Edukasi Anti Kejahatan Seksual
Tim LLC FH UAD Dorong Warga Jadi Entrepreneur Produk Sambal Garong
Tabungan Bank Sampah: Aset Rupiah Warga

PRESTASI

  • Mahasiswa UAD Raih Juara I Lomba Baca Puisi Dahlan Culture Festival 202608/08/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara 3 Cakrawala National Essay Competition31/07/2026
  • Tim BEKAMIE UAD Raih Juara 2 pada Ajang Studentpreneur Bootcamp 202629/07/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara 2 Lomba Video Kreatif Dahlan Culture Festival 202628/07/2026
  • Mahasiswa UAD Raih Juara III Monolog pada PEKSIMIPROV DIY 202628/07/2026

FEATURE

  • Wisudawan Terbaik FSBK Menemukan Makna Inklusivitas di UAD10/08/2026
  • Di Balik Gelar Wisudawan Berprestasi, Ada Proses yang Tidak Mudah07/08/2026
  • Perjalanan Arivansi Mengubah Kegagalan Menjadi Ruang Bertumbuh06/08/2026
  • Prestasi Bukan Soal Angka, tetapi Dampak yang Diberikan06/08/2026
  • Fredo: Bukan Tentang Siapa Paling Hebat06/08/2026

TENTANG | KRU | KONTAK | REKAPITULASI

Scroll to top